pengertian fiqih,ushul fiqih dan qowaid fiqiyyah
pengertian fiqih,ushul fiqih dan qowaid fiqiyyah
1.Jelaskan Fiqh menurut bahasa dan istilah?
Fiqih menurut
bahasa berarti paham,
Fiqih menurut istilah adalah Ilmu yang mempelajari tentang
tata cara beribadah kepada Allah. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang
berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf, dengan tujuan untuk
mengetahui hukum-hukum suatu perbuatan. Apakah itu wajib, sunnah, haram,
makruh, mubah, dilihat dari dalil-dalil yang ada. Baik itu dalil qat'i ataupun
dalil dzanni.
2.Jelaskan
Ushul Fiqh secara bahasa dan istilah?
Ushul (أصول) merupakan jamak (bentuk plural/majemuk) dari kata ashl (أصل) yang
berarti dasar, pondasi atau akar.
Fiqih (الفقه) secara bahasa berarti pemahaman (الفهم).
Fiqih (الفقه) menurut istilah mutasyarri’in (ahli syari’ah) adalah ilmu tentang
hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif yang digali dari dalil-dalil yang
terperinci
Ruang lingkup fiqih terbatas pada hukum-hukum
yang bersifat aplikatif dan furu’iy (cabang)
dan tidak membahas perkara-perkara i’tiqad (keyakinan).
3.Apa
pengertian Qawaidh Fiqh?
Menurut Syaikh
Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah
kaidah-kaidah yang
dengannya bisa dicapai istinbath (penggalian
hukum) terhadap hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang terperinci.
kaidah-kaidah yang diatasnya dibangun ilmu tentang hukum-hukum
syar’i yang bersifat aplikatif yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.
4.Jelaskan
perbedaan antara Ushul Fiqh, Fiqh dan Qowaidh Fiqh?
Ushul Fiqh adalah pedoman atau aturan
aturan yang membatasi dan menjelaskan cara cara yang harus diikuti seorang
fakih dalam usahanya menggali dan mngeluarkan hukum syara’ dari dalilnya. Fiiqh
ialah hukum hukum syara’ yang telah digali dan dirumuskan dari dalil dalil menurut
aturan yang sudah ditentukan.
Kaidah Fiqhiyah b erada dalam bahasan
fiqh, bukan dalam lingkup bahasan ushul fiqh. Ushul Fiqh menjelaskan ketentuan atau
aturan yang harus diikuti seseorang mujtahid untuk menghindarkan dirinya dari
kesalahan dalam usahay merumuskan hukum syara’ dari dalilnya. Adapun kaidah
fiqhiyahnya adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang serupa atau sejenis
disebabkakn adanya titik persamaan atau adanya ketetapan fiqh yang merangkaikan
kaidah tersebut.
5.Jelaskan
sejarah Fiqh dan Ushul Fiqh sejak zaman sahabat hingga para imam mujtahid?
Fiqh telah terlahir sejak periode
sahabat , yaitu sesduah Nabi s.a.w wafat, sejak saat itu sudah digunakan para
sfahabat dalam melahirkan fiqh, meskipun ilmu tersebut belum dinamakan Ushul
Fiqh. Perkembangan terakhir dalam penyusunan buku Ushul Fiqh lebih banyak
menggabungkan kedua sistem yang dipakai dalam menyusun Ushul Fiqh, yaitu aliran
Syafi’iyyah dan Hanafiyyah.
6.Siapa yang merumusakan
Ushul Fiqh pertama kali? Jellaskan Prosesnya !
Imam Syafi’i berhasil melahirkan disiplin ilmu usul fikih.
Adalah Ar-Risalah, megakarya Imam Syafi’i yang memelopori
lahirnya usul fikih. Kitab yang awalnya ditujukan kepada Abdurrahman bin Mahdi
itu disebut-sebut sebagai kitab induk di dalam disiplin ilmu usul fikih.
Subhi Mahmasi,
menetapkam periodesasi hukum islam kedalam lima periode, yaitu :
Masa
Nabi Muhammad s.a.w, masa Khulafaurasyidin, dan Umawiyyun masa keemasan
Abbasyiah , masa kemunduran dan taklid masa kebangkitan.
Masa
Rasulullah kekuasaan tasyri’ yakni pembentukan perundang undangan. Sehingga
Rasuulullah dijadikan rujukan dan acuan pokok dalam setiap permasalahan saat
itu.
Pasca
wafatnya Rasulullah, yakni masa sahabat, dengan bertambah luasn ya wilayah
islam, permaslahan yang dihadapi sahabat sangat banyak. Sehingga para sahabat
dituntut memfungsikan segal kemampuan nalar mereka dalam memutuskan
permasalahan atau hukum yang dihadapi. Para asahabat daklam menetapkan hukum
berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist.
Masa
Tabi’in dimana mereka tidak langsung bersama dan bertemu Rasulullah dan sangat
sulit dan berbeda dalam proses penetapan hukumnya.

0 Response to "pengertian fiqih,ushul fiqih dan qowaid fiqiyyah"
Post a Comment