-->

pengertian fiqih,ushul fiqih dan qowaid fiqiyyah


pengertian fiqih,ushul fiqih dan qowaid fiqiyyah
1.Jelaskan Fiqh menurut bahasa dan istilah?
Fiqih menurut bahasa berarti paham,
Fiqih menurut istilah adalah Ilmu yang mempelajari tentang tata cara beribadah kepada Allah. Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf, dengan tujuan untuk mengetahui hukum-hukum suatu perbuatan. Apakah itu wajib, sunnah, haram, makruh, mubah, dilihat dari dalil-dalil yang ada. Baik itu dalil qat'i ataupun dalil dzanni. 
2.Jelaskan Ushul Fiqh secara bahasa dan istilah?

Ushul (أصول) merupakan jamak (bentuk plural/majemuk) dari kata ashl (أصل) yang berarti dasar, pondasi atau akar.

Fiqih (الفقه) secara bahasa berarti pemahaman (الفهم).
Fiqih (الفقه) menurut istilah mutasyarri’in (ahli syari’ah) adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif yang digali dari dalil-dalil yang terperinci
 Ruang lingkup fiqih terbatas pada hukum-hukum yang bersifat aplikatif dan furu’iy (cabang) dan tidak membahas perkara-perkara i’tiqad (keyakinan).

3.Apa pengertian Qawaidh Fiqh?

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah
kaidah-kaidah yang dengannya bisa dicapai istinbath (penggalian hukum) terhadap hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang terperinci.

kaidah-kaidah yang diatasnya dibangun ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.
4.Jelaskan perbedaan antara Ushul Fiqh, Fiqh dan Qowaidh Fiqh?
Ushul Fiqh adalah pedoman atau aturan aturan yang membatasi dan menjelaskan cara cara yang harus diikuti seorang fakih dalam usahanya menggali dan mngeluarkan hukum syara’ dari dalilnya. Fiiqh ialah hukum hukum syara’ yang telah digali dan dirumuskan dari dalil dalil menurut aturan yang sudah ditentukan.
Kaidah Fiqhiyah b erada dalam bahasan fiqh, bukan dalam lingkup bahasan ushul fiqh. Ushul Fiqh menjelaskan ketentuan atau aturan yang harus diikuti seseorang mujtahid untuk menghindarkan dirinya dari kesalahan dalam usahay merumuskan hukum syara’ dari dalilnya. Adapun kaidah fiqhiyahnya adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang serupa atau sejenis disebabkakn adanya titik persamaan atau adanya ketetapan fiqh yang merangkaikan kaidah tersebut.
5.Jelaskan sejarah Fiqh dan Ushul Fiqh sejak zaman sahabat hingga para imam mujtahid?
Fiqh telah terlahir sejak periode sahabat , yaitu sesduah Nabi s.a.w wafat, sejak saat itu sudah digunakan para sfahabat dalam melahirkan fiqh, meskipun ilmu tersebut belum dinamakan Ushul Fiqh. Perkembangan terakhir dalam penyusunan buku Ushul Fiqh lebih banyak menggabungkan kedua sistem yang dipakai dalam menyusun Ushul Fiqh, yaitu aliran Syafi’iyyah dan Hanafiyyah.
6.Siapa yang merumusakan Ushul Fiqh pertama kali? Jellaskan Prosesnya !

Imam Syafi’i berhasil melahirkan disiplin ilmu usul fikih. Adalah Ar-Risalah, megakarya Imam Syafi’i yang memelopori lahirnya usul fikih. Kitab yang awalnya ditujukan kepada Abdurrahman bin Mahdi itu disebut-sebut sebagai kitab induk di dalam disiplin ilmu usul fikih.

Subhi Mahmasi, menetapkam periodesasi hukum islam kedalam lima periode, yaitu :
Masa Nabi Muhammad s.a.w, masa Khulafaurasyidin, dan Umawiyyun masa keemasan Abbasyiah , masa kemunduran dan taklid masa kebangkitan.
Masa Rasulullah kekuasaan tasyri’ yakni pembentukan perundang undangan. Sehingga Rasuulullah dijadikan rujukan dan acuan pokok dalam setiap permasalahan saat itu.
Pasca wafatnya Rasulullah, yakni masa sahabat, dengan bertambah luasn ya wilayah islam, permaslahan yang dihadapi sahabat sangat banyak. Sehingga para sahabat dituntut memfungsikan segal kemampuan nalar mereka dalam memutuskan permasalahan atau hukum yang dihadapi. Para asahabat daklam menetapkan hukum berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist.
Masa Tabi’in dimana mereka tidak langsung bersama dan bertemu Rasulullah dan sangat sulit dan berbeda dalam proses penetapan hukumnya.

0 Response to "pengertian fiqih,ushul fiqih dan qowaid fiqiyyah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel